Pengelolaan sampah di Kabupaten Deli Serdang ditangani Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, mulai dari pengurangan di sumber sampai pemrosesan akhir.
Memilah dari rumah
- Organik — sisa makanan dan daun, dapat diolah menjadi kompos.
- Anorganik bernilai jual — plastik, kertas, logam, dan kaca, disetorkan ke bank sampah.
- Residu — sisa yang tidak dapat diolah, dibuang ke tempat penampungan resmi.
Bank sampah
Bank sampah adalah tempat masyarakat menyetorkan sampah anorganik yang sudah dipilah dan menerimanya kembali dalam bentuk tabungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang mendorong pembentukan bank sampah di setiap kecamatan serta menyelenggarakan pelatihan daur ulang dan pembuatan kompos.
Pengangkutan
Sampah dari tempat penampungan sementara diangkut menuju tempat pemrosesan akhir sesuai jadwal masing-masing wilayah. Keterlambatan pengangkutan atau tumpukan sampah liar dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan.
The full text of this page is still being prepared from the agency's official documents.
Last updated September 23, 2026

