Sebagai badan publik, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyediakan informasi yang wajib diumumkan dan melayani permohonan informasi dari masyarakat.
Penggolongan informasi
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala — profil, program dan kegiatan, laporan keuangan, serta laporan kinerja.
- Informasi yang wajib diumumkan serta-merta — keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya pencemaran yang meluas.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat — daftar informasi publik, peraturan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Informasi yang dikecualikan — informasi yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan.
Cara mengajukan permohonan
- Pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis, langsung ke kantor atau melalui surat elektronik resmi.
- Permohonan memuat identitas pemohon, rincian informasi yang diminta, dan tujuan penggunaannya.
- Permohonan dicatat dan diberi tanda bukti penerimaan.
- Informasi diberikan sesuai jangka waktu yang diatur peraturan perundang-undangan, atau disertai alasan tertulis bila ditolak.
Permohonan informasi tingkat kabupaten juga dapat disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Deli Serdang.
Naskah lengkap halaman ini masih dilengkapi dari dokumen resmi dinas.
Terakhir diperbarui 23 September 2026

