Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang memuat standar pelayanan
Untuk setiap jenis layanan, standar pelayanan sekurang-kurangnya memuat:
- dasar hukum;
- persyaratan yang harus dipenuhi pemohon;
- sistem, mekanisme, dan prosedur;
- jangka waktu penyelesaian;
- biaya atau tarif;
- produk layanan yang dihasilkan;
- sarana, prasarana, dan fasilitas;
- kompetensi pelaksana;
- pengawasan internal;
- penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
- jaminan pelayanan dan jaminan keamanan;
- evaluasi kinerja pelaksana.
Pengaduan layanan
Keluhan atas mutu pelayanan dapat disampaikan langsung ke kantor pada jam layanan, melalui surat elektronik resmi, atau melalui kanal pengaduan daring.
Naskah lengkap halaman ini masih dilengkapi dari dokumen resmi dinas.
Terakhir diperbarui 23 September 2026

