Lewati ke konten utama

Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

28°CHujan Ringan

Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang

Formulir Pengaduan

Laporkan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan di Kabupaten Deli Serdang. Laporan Anda langsung tercatat di SIKAP-LH dan memperoleh nomor tiket.

Siapkan sebelum mulai

  • Kartu tanda penduduk Anda, untuk difoto.
  • Minimal tiga foto, video, atau dokumen sebagai bukti.
  • Nomor WhatsApp aktif untuk kabar penanganan.
  • Berada di lokasi kejadian, agar titik GPS-nya tepat.

Situs ini tidak menyimpan isi laporan Anda. Seluruh data langsung diteruskan ke SIKAP-LH, sistem pengaduan resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

Data Pelapor

Foto kartu tanda penduduk Anda terlebih dahulu. NIK, nama, dan alamat akan dibaca otomatis di perangkat Anda sendiri.

Foto kartu tanda penduduk wajib

NIK, nama, dan alamat dibaca otomatis dari foto ini, langsung di perangkat Anda — fotonya tidak pernah dikirim ke layanan pihak ketiga, dan hanya petugas verifikasi yang dapat melihatnya.

Posisikan seluruh kartu di dalam bingkai foto

Gunakan kamera ponsel untuk memfoto KTP asli, bukan fotokopi, agar pembacaannya akurat.

Dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Terisi otomatis dari KTP

16 digit sesuai kartu tanda penduduk

Kabar penanganan laporan dikirim ke nomor ini

Situs ini tidak menyimpan isi laporan Anda. Seluruh data langsung diteruskan ke SIKAP-LH, sistem pengaduan resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.