PPID Dinas Lingkungan Hidup
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang — layanan informasi publik bagi warga.
PPID Dinas Lingkungan Hidup
Tentang PPID
Siapa yang melayani permohonan informasi di dinas ini, dan atas dasar apa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan setiap badan publik sebagai penyedia informasi, dan menempatkan warga sebagai pemohon yang tidak perlu menyebutkan alasan untuk memperoleh informasi yang terbuka.
PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyusun daftar informasi publik, melayani permohonan, menguji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, serta menyampaikan jawaban dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Ajukan permohonan informasi
Isi formulirnya di halaman ini. Nomor registrasi terbit seketika, beserta tanggal jatuh tempo jawabannya.
Ajukan PermohonanCek Status PermohonanPPID Dinas Lingkungan Hidup
Klasifikasi Informasi
Undang-undang membagi informasi publik menjadi empat golongan, masing-masing dengan cara memperoleh yang berbeda.
Informasi berkala
6Diumumkan sendiri oleh dinas secara rutin tanpa perlu diminta, sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
Lihat daftarnyaInformasi serta-merta
2Diumumkan seketika karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya pencemaran yang sedang berlangsung.
Lihat daftarnyaInformasi setiap saat
3Tersedia sepanjang waktu dan dapat diperoleh melalui permohonan informasi.
Lihat daftarnyaInformasi dikecualikan
2Tidak dapat diberikan karena dilindungi undang-undang, misalnya identitas pelapor dan berkas penegakan hukum yang sedang berjalan.
Lihat daftarnya
PPID Dinas Lingkungan Hidup
Alur permohonan informasi
Empat langkah, seluruhnya dapat ditempuh dari halaman ini.
- 1Periksa lebih dulu Daftar Informasi Publik — sebagian dokumen sudah dapat diunduh langsung tanpa permohonan.
- 2Isi formulir permohonan: identitas Anda, informasi yang diminta, dan tujuan penggunaannya.
- 3Simpan nomor registrasi yang terbit seketika. Dengan nomor itu Anda dapat menagih jangka waktunya.
- 4Bila permohonan ditolak atau tidak dijawab tepat waktu, ajukan keberatan melalui halaman status.
Jangka waktu
Sepuluh hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Biaya
Permohonan tidak dipungut biaya. Penggandaan dan pengiriman dokumen dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberatan
Dapat diajukan bila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Ringkasan yang wajib diumumkan sebagai informasi berkala
Layanan Informasi Tahun Ini
Belum ada permohonan informasi yang masuk pada tahun ini.

