Kedudukan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang lingkungan hidup dan bidang persampahan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup dan persampahan;
- penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah serta kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- pelaksanaan penilaian dokumen lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan sesuai kewenangan daerah;
- penyelenggaraan pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan dan pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, sampai pemrosesan akhir;
- pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada media air, udara, dan tanah, termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai kewenangan;
- pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan secara administratif terhadap usaha dan/atau kegiatan;
- pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pemberian penghargaan lingkungan hidup kepada masyarakat dan dunia usaha;
- pengelolaan ruang terbuka hijau serta pelestarian keanekaragaman hayati daerah;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan pelaporan dinas;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Naskah lengkap halaman ini masih dilengkapi dari dokumen resmi dinas.
Terakhir diperbarui 23 September 2026

