Lewati ke konten utama

Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

28°CHujan Ringan

Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang

Persetujuan Lingkungan

Jenis dokumen lingkungan, alur pengajuan, dan berkas yang perlu disiapkan pelaku usaha.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum memperoleh perizinan berusaha. Jenis dokumen yang diperlukan ditentukan oleh besaran dampaknya.

Tiga jenis dokumen

  • AMDAL — Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan berdampak penting.
  • UKL-UPL — Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, untuk kegiatan yang dampaknya tidak penting namun tetap perlu dikelola.
  • SPPL — Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, untuk usaha berskala kecil dengan dampak minim.

Alur umum pengajuan

  1. Pelaku usaha menentukan jenis dokumen sesuai skala kegiatannya.
  2. Dokumen disusun dan diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
  3. Dokumen diperiksa kelengkapannya, lalu dinilai oleh tim penilai.
  4. Perbaikan dokumen dilakukan bila ada catatan dari tim penilai.
  5. Persetujuan lingkungan diterbitkan sesuai kewenangan daerah.

Penilaian dokumen dan penerbitan persetujuan dilaksanakan Bidang Tata Lingkungan. Untuk memastikan jenis dokumen yang sesuai dengan rencana kegiatan Anda, silakan berkonsultasi lebih dahulu ke kantor pada jam layanan.

Naskah lengkap halaman ini masih dilengkapi dari dokumen resmi dinas.

Terakhir diperbarui 23 September 2026