Tanya Jawab
Pertanyaan yang paling sering disampaikan masyarakat beserta jawabannya.
Layanan Umum
Kapan jam layanan kantor?
Senin sampai Kamis pukul 08.00–16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB. Di luar jam tersebut, pengaduan tetap dapat dikirim secara daring dan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Bagaimana cara meminta data atau informasi publik?
Ajukan permohonan tertulis ke kantor atau melalui surat elektronik resmi, memuat identitas pemohon, rincian informasi yang diminta, dan tujuan penggunaannya. Tata caranya selengkapnya ada di halaman Informasi Publik.
Pengaduan
Bagaimana cara melaporkan pencemaran lingkungan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIKAP-LH, datang langsung ke kantor pada jam layanan, atau mengirim surat elektronik resmi. Sertakan lokasi kejadian selengkap mungkin (desa/kelurahan dan kecamatan), waktu kejadian, serta foto bukti bila ada.
Berapa lama pengaduan saya ditindaklanjuti?
Pengaduan dicatat dan diverifikasi lebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. Lama penanganan bergantung pada jenis dan tingkat dampaknya; perkembangan penanganan dapat dipantau melalui nomor tiket pada aplikasi SIKAP-LH.
Perizinan
Dokumen lingkungan apa yang saya perlukan?
Bergantung pada besaran dampak kegiatan: AMDAL untuk dampak penting, UKL-UPL untuk dampak tidak penting, dan SPPL untuk usaha berskala kecil. Silakan berkonsultasi ke kantor untuk memastikan jenis dokumen yang sesuai sebelum menyusunnya.
Apakah persetujuan lingkungan dipungut biaya?
Besaran biaya atau tarif tiap jenis layanan dicantumkan pada Standar Pelayanan yang berlaku. Bila ada permintaan pembayaran di luar ketentuan tersebut, mohon laporkan melalui kanal pengaduan.
Persampahan
Bagaimana cara memilah sampah dari rumah?
Pisahkan menjadi tiga: organik (sisa makanan dan daun) untuk dikomposkan, anorganik bernilai jual (plastik, kertas, logam, kaca) untuk disetorkan ke bank sampah, dan residu untuk dibuang ke tempat penampungan resmi.
Bagaimana cara mendirikan bank sampah di lingkungan kami?
Bank sampah dapat dibentuk oleh kelompok masyarakat, karang taruna, atau perangkat desa. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang memberikan pendampingan dan pelatihan. Silakan hubungi kantor untuk memulai pendampingannya.

