Kanal Pengaduan
Tiga jalur pengaduan dengan sasaran berbeda. Memilih jalur yang tepat membuat laporan Anda sampai ke penanganan yang benar.
Pengaduan
Pilih jalur yang sesuai
Yang membedakan bukan hanya sasarannya, tetapi juga identitas yang diminta.
Pengaduan Lingkungan Hidup
Dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
- Contoh laporan
- Limbah pabrik dibuang ke sungai, bau menyengat dari gudang, sampah menumpuk, asap pembakaran terbuka.
- Identitas pelapor
- Wajib. Nomor induk kependudukan, foto kartu tanda penduduk, dan titik GPS lokasi kejadian diperlukan agar laporan dapat diverifikasi di lapangan.
SP4N-LAPOR!
Keluhan atas mutu pelayanan publik — bukan soal lingkungannya, melainkan cara dinas melayani Anda.
- Contoh laporan
- Permohonan izin tidak ditanggapi, petugas tidak ramah, jam layanan tidak sesuai pengumuman, pungutan di luar ketentuan.
- Identitas pelapor
- Diperlukan, tetapi dapat dirahasiakan dari pihak terlapor. SP4N-LAPOR! adalah kanal nasional yang dikelola pemerintah pusat.
Penyimpangan Pegawai
Dugaan korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dinas.
- Contoh laporan
- Permintaan uang untuk mempercepat izin, hadiah dari pihak yang sedang diawasi, jabatan dipakai untuk kepentingan pribadi.
- Identitas pelapor
- Dapat dilaporkan tanpa menyebutkan identitas. Laporan ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, bukan kepada dinas yang dilaporkan.
Salah jalur? Laporan Anda tetap diteruskan
Bila laporan masuk lewat jalur yang keliru, petugas meneruskannya ke unit yang berwenang dan memberi tahu Anda ke mana laporan itu dialihkan. Jadi jangan ragu melapor hanya karena ragu memilih jalur.
Pengaduan lingkungan hidup menuntut identitas karena petugas harus mendatangi lokasi dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Pengaduan penyimpangan pegawai justru sebaliknya — identitas tidak diminta, supaya pelapor tidak menghadapi tekanan balik.

