Pengaduan
Laporkan pencemaran, sampah, atau kerusakan lingkungan, lalu pantau penanganannya sampai tuntas.
Pengaduan
Cara Melapor
Pelaporan dilakukan melalui SIKAP-LH agar lokasi kejadian, bukti, dan identitas pelapor tercatat lengkap serta dapat ditelusuri.
- 1Buka formulir pengaduan lalu ambil titik GPS di lokasi kejadian.
- 2Jelaskan apa yang terjadi, kapan, dan siapa yang terdampak.
- 3Lampirkan minimal tiga bukti dan foto kartu tanda penduduk.
- 4Simpan nomor tiket yang Anda terima untuk memantau penanganannya.
Lapor di sini
Isi formulir pengaduan langsung di halaman ini. Laporan Anda tercatat di SIKAP-LH dan langsung memperoleh nomor tiket.
Sampaikan LaporanBuka SIKAP-LHAngka langsung dari SIKAP-LH, disegarkan berkala.
Pengaduan Tahun Ini
Belum ada pengaduan yang masuk pada tahun ini.
Pengaduan
Cek Status Pengaduan
Masukkan nomor tiket yang Anda terima saat melapor untuk melihat perkembangan penanganannya.
Pengaduan
Yang Dapat Dilaporkan
Setiap jenis pengaduan punya janji waktu penanganan tersendiri.
Kebisingan & Getaran
Kebisingan mesin atau getaran dari kegiatan usaha.
Janji waktu: 14 hari
Kerusakan Lingkungan
Galian tanpa izin, penebangan, alih fungsi lahan, kerusakan mangrove.
Janji waktu: 21 hari
Ketaatan Dokumen Lingkungan
Usaha diduga beroperasi tanpa persetujuan/dokumen lingkungan.
Janji waktu: 21 hari
Lainnya
Permasalahan lingkungan hidup lainnya.
Janji waktu: 14 hari
Limbah B3
Oli bekas, limbah medis, aki, atau bahan berbahaya lainnya.
Janji waktu: 24 jam
Limbah Cair Industri
Pembuangan limbah cair usaha/industri tanpa pengolahan.
Janji waktu: 7 hari
Pencemaran Air
Air sungai/sumur/parit berubah warna, berbau, atau ikan mati.
Janji waktu: 7 hari
Pencemaran Udara & Bau
Asap, debu, atau bau menyengat dari kegiatan usaha.
Janji waktu: 14 hari
Persampahan
Tumpukan sampah liar, TPS penuh, atau pembakaran sampah.
Janji waktu: 7 hari
Peternakan
Bau & limbah kotoran dari kandang ternak di sekitar permukiman.
Janji waktu: 14 hari

